Assalamualaikum wr. wb.
Perkenalkan nama saya Rafa Allifa (NIM 012370201031) mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas sali Al Aitaam, pada kesempata ini mahasiswa diberi tugas untuk mencari foto - foto caleg, capres, dan cawapres yang alat peraga kampanyenya dipaku ke pohon. Minimal 5 foto, beserta keterangan lokasi fotonya.
Sejumlah poster caleg, capres dan cawapres tersebar di ruas jalan Bandung. Tapi masih banyak yang menempelkan poster tersebut dengan cara dikawat dan dipaku ke pohon - pohon. Hal itu membuat tidak enak dipandang dan juga berdampak buruk pada pohon tersebut.
Padahal pohon merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk penempatan alat peraga kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang berisi bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. jalan-jalan protokol
f. jalan bebas hambatan
g. sarana dan prasarana publik
h. taman dan pepohonan.
Berikut adalah foto - foto baligo caleg, capres, dan cawapres yang saya ambil:
1.Partai PKB
Lokasi ini berada di jln ciganitri, Bojong soang
2.Partai Golongan karya (Golkar)
3.Partai Amanat Nasional (PAN)
Lokasi ini berada di jln.sumber sari kota bandung
4.Partai Hanura
Foto ini berada di jln.soekarno Hatta dekat tol pasir Koja
5.Partai Golongan Karya (Golkar)
Foto ini berada di cilayeum, Cikalong wetan







